Written by 12:11 pm Blog Views: [tptn_views]

Cek Status NIK dan E-KTP Anda

Sudahkah anda memiliki KTP? Pertanyaan itu ditujukan bagi anda yang sudah memasuki usia 17 tahun keatas. Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang kependudukan, warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun, wajib memiliki KTP. KTP adalah kartu tanda penduduk dimana pada kartu tersebut terdapat informasi diri dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang satu sama lain tidak akan sama.

Mengikuti perkembangan teknologi yang semakin canggih, keberadaan KTP pun mengalami perubahan. Sejak tahun 2013, kita mengenal istilah baru yaitu e-KTP atau KTP elektronik. E-KTP merupakan kartu kependudukan baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi, karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Selain itu, e-KTP juga berlaku seumur hidup sehingga setiap penduduk hanya akan memiliki satu e-KTP walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal ke luar kabupaten/kota, provinsi atau pulau sekalipun.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi potensi penyalahgunaan data ganda penduduk yang dapat digunakan untuk tindakan kejahatan, penipuan, terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena kasus narkoba atau korupsi. Saat ini, pemerintah bahkan telah memberlakukan sistem integrasi data dari e-KTP dengan identitas lainnya seperti SIM dan Paspor. Ini mungkin terjadi karena pada e-KTP terdapat digit angka khusus yang dimiliki setiap warga negara sebagai identitas dirinya. Angka khusus itu disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang selanjutnya digunakan untuk diintegrasikan dengan identitas lainnya.

Setiap orang dibelahan dunia manapun yang sudah terdaftar sebagai warga negara, pasti memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, namanya dikenal dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada Kartu Keluarga dan KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya. Negara akan memberikan NIK kepada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.

Untuk mengetahui atau mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK) yang tertera pada e-KTP. NIK seseorang ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut :

[table id=2 /]

Dari tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  • 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut: 2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten, dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
  • 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun kelahiran.
  • 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.

Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40. Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:

  • 1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13
  • 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13

Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:

  • 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
  • 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
  • 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
  • 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
  • 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
  • 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
  • 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.

Cek Status NIK dan E-KTP Anda

Dari penjelasan panjang di atas, apakah saat ini anda tahu, NIK dalam e-KTP anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum? Apakah anda yakin e-KTP anda benar-benar asli? Dengan perkembangan teknologi, kita dapat mengecek status e-KTP setiap orang dengan cepat dan mudah. Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Melalui website resmi pemerintah
    Buka website Pemerintah Daerah atau Dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Kemudian masukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut lalu tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
  2. Menggunakan Card Reader e-KTP
    Cara ini lebih praktis dan mudah karena hanya meletakkan e-KTP pada Card Reader yang sudah terhubung dengan database pusat. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data. Namun Card Reader ini hanya digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya, anda harus mendatangi kantor instansi terkait.
  3. Mengirim SMS ke Nomor Layanan SMS Gateway Disdukcapil
    Penduduk dapat mengecek status e-KTPnya dengan cara mengirimkan SMS, misalnya penduduk Kota Tangerang Selatan ingin mengecek status e-KTPnya cukup mengirimkan SMS, dengan format:

NIK#nomor NIK

Kemudian kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, ke nomor 08111204333
Kemudian penduduk Kota Tangerang Selatan akan mendapatkan balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :

  • Tidak Ada Status = Artinya biodata yang Anda miliki sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  • Terima kasih Telah Merekam e-KTP = Artinya Anda sudah melakukan perekaman data e-KTP.
  • Data Teridentifikasi Ganda= Artinya biodata yang Anda miliki telah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  • Siap Cetak = Artinya Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah dicetak = Artinya e-KTP Anda sudah diprint.

Untuk penduduk Kota Tangerang Selatan, supaya lebih jelas dalam cara cek status e-KTP online, maka sebaiknya anda perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai penduduk kota Tangerang Selatan dan memiliki E-KTP.
  • Catat NIK yang berada pada e-KTP Anda
  • Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya: NIK#3276061312660003 lalu kirim ke 08111204333
  • Maka Anda akan memperoleh balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.

Selain Kota Tangerang Selatan yang sudah diinformasikan seperti di atas, masih banyak lagi kota di seluruh Indonesia yang memberikan informasi bagaimana cara mengecek status e-KTP online, seperti di Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Anda tinggal mencari informasinya melalui internet, mengenai cara dan nomor layanan yang dapat dihubungi.

Demikian beberapa informasi yang dapat kami berikan mengenai NIK dan e-KTP, semoga bermanfaat. Terima kasih.


Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/cara-cek-status-e-ktp-online
http://dukcapil.kemendagri.go.id/dokumentasi/detail/20/Nomor-HP-dan-WhatsApp-Kepala-Dinas-Kependudukan-dan-Pencatatan-Sipil-Seluruh-Indonesia

Last modified: September 17, 2018

Close