Written by 1:20 pm Blog Views: [tptn_views]

Know and Fight Impostors & Crimes in Crypto World

Cryptocurrency digadang-gadang sebagai aset digital paling unik dan menjanjikan di dunia. Sayangnya, kehadirannya menimbulkan banyak isu negatif hingga kerugian berbagai pihak. Untungnya, solusi digital Asli RI bisa bantu antisipasi persoalan tersebut.

Salah satu jenis aset digital jenis cryptocurrency menuai perhatian masyarakat dunia sejak kemunculannya beberapa tahun silam. Demikian karena aset digital ini digadang-gadang sebagai instrumen investasi dengan keuntungan yang relatif besar, serta alat transaksi paling menjanjikan dan unik yang pernah ada. Meskipun dilaporkan bahwa sebagian besar transaksi bitcoin (98,9%) tidak terkait dengan aktivitas kriminal, kelahiran cryptocurrency telah memberi celah baru untuk melakukan aktivitas kriminal. Sebagai mata uang digital, tidak ada cara untuk melacak atau mengidentifikasi siapa yang mengirim atau menerima cryptocurrency ini. Lantas, apa yang perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir? Mari kita bahas selengkapnya lewat artikel berikut.

Menilik popularitas cryptocurrency secara global

Cryptocurrency atau aset kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan teknologi kriptografi yang kuat demi keamanan transaksi, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan verifikasi transfer aset. Jenis aset digital ini memiliki peminat yang sangat banyak dan terus bertambah setiap tahunnya di seluruh dunia. Seperti data yang dipublikasikan oleh triple-a.io, per tahun 2022 ini sudah ada sekitar 320 juta orang yang aktif berinvestasi atau bertransaksi menggunakan cryptocurrency secara global. Selain itu, perusahaan perusahaan besar seperti Microsoft, Wikipedia, Coca Cola, hingga Subway pun sudah mulai menggunakannya sebagai alat pembayaran. Tidak hanya itu saja, data tersebut juga menyatakan kalau empat sektor industri paling digandrungi saat ini pun sudah menerima aset kripto sebagai alat transaksi yakni e-commerce, barang mewah (luxury goods, platform pengiriman uang digital (digital cross-border remittance), dan juga gaming.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia sendiri, aset kripto telah dinyatakan legal dan teregulasi secara resmi oleh BAPPEBTI. Kemudian, data dari Kementerian Keuangan menunjukan bahwa peningkatan investor aset kripto menunjukan peningkatan setiap tahunnya (2019-2021), dengan rata-rata mencapai 54,81%. Hingga kini, sudah ada 12 juta orang masyarakat Indonesia yang memiliki aset kripto, atau sekitar 4,5% dari keseluruhan penduduk Indonesia. Beberapa data lainnya adalah sebagai berikut:

  • Hingga bulan Juli 2021 yang lalu, ada sekitar IDR 478.5 triliun transaksi aset kripto dengan rata-rata jumlah transaksi harian sebesar 17 triliun
  • Rata-rata aset kripto yang dimiliki setiap individu adalah sebesar 7.35 juta aset per bulan Desember 2021 yang lalu
  • Rentang usia dari umur 18-44 tahun sebanyak 78%, dan 4% untuk kelompok usia diatas 45 tahun

Karakteristik unik aset kripto jadi dalang kejahatan

Digadang-gadang sebagai aset digital paling menjanjikan dan mutakhir, aset kripto memiliki beberapa karakteristik yang unik seperti:

  • Merupakan aset digital yang tidak memiliki bentuk fisik
  • Peer-to-peer yang artinya digunakan untuk bertransaksi antar individu
  • Bersifat global dan bebas sehingga transaksi dapat dilakukan antarnegara tanpa pengaruh dari kurs mata uang
  • Aman dengan teknologi enkripsi sehingga setiap pengguna memiliki kode tersendiri untuk bertransaksi. Selain itu, seorang pengguna tidak dapat melihat transaksi orang lain, menjadikannya cukup privat.
  • Pengguna bisa membuat nama samaran atau bahkan menjadi anonim sehingga identitasnya dirahasiakan
  • Terdesentralisasi yang artinya tidak ada pihak ketiga yang menengahi sebuah transaksi layaknya transaksi dengan mata uang tradisional/digital yang digunakan dalam sebuah negara

Jenis-jenis kejahatan aset kripto

Sepintas, karakteristik yang disebutkan sebelumnya memberikan kesan eksklusivitas dan keistimewaan yang menyenangkan. Namun ternyata hal itulah yang menjadi celah bagi para oknum nakal untuk melancarkan aksi ilegalnya. Mengutip artikel dari laman Constantine Cannon artikel bertajuk Cryptocurrency Fraud, ada beberapa tipe kejahatan terkait kripto yang kerap terjadi secara global yaitu:

  • Finansial
    Aset kripto sangat ideal untuk dijadikan kambing hitam untuk menghindari  pajak, melakukan tindak pencucian uang, hingga penyogokan, karena sifatnya yang instan, mudah dilakukan, serta berlaku secara internasional.
  • Penipuan initial coin offering
    Penawaran sebuah aset kripto awal kepada publik disebut dengan istilah Initial Coin Offering atau ICO, yang sering sekali digunakan sebagai salah satu teknik penipuan. Oknum melakukannya dengan memalsukan dokumen penting serta perusahaan, serta pegawai bodong demi meyakinkan korbannya.
  • Skema pump & dump
    Pump & dump merupakan istilah dalam dunia pasar saham yang mengacu pada skema buatan yaitu berusaha menggelembungkan saham milik sendiri melalui rekomendasi positif yang ternyata palsu dan menyesatkan, dengan tujuan akhir agar ketika aset tersebut bisa dijual dengan harga yang tinggi, meskipun sebelumnya dibeli dengan harga yang rendah.
  • Manipulasi pasar
    Manipulasi pasar adalah salah satu tipe kejahatan dengan beberapa jenis teknik termasuk spoofing, front-running, churning.
  • Skema ponzi
    Skema ponzi adalah tipe manipulasi dimana pelaku menjanjikan dan memberikan profit yang nyata kepada investor atau pembeli yang sudah lebih awal bergabung/berinvestasi. Namun setelah ada banyak orang yang tertarik untuk membeli atau berinvestasi, aset tersebut pun dibawa lari, membuat semua investor mengalami kerugian.
  • Promotor yang tidak jujur atau menyesatkan
    Tipe ini melibatkan pihak yang dikenal banyak orang seperti artis, influencer, selebriti untuk mempromosikan sebuah aset kripto secara tidak jujur dan malah berpotensi menyesatkan.

Perlu diketahui bahwa semua jenis kejahatan terkait aset kripto tadi bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa terkecuali. Dimulai dari pemilik, pembuat aset, bahkan investornya sendiri.

Kerugian yang diakibatkan

Kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan aset kripto ini mencapai nilai yang terbilang fantastis. Yakni sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar 14,4 triliun rupiah di tahun 2021, lalu sebesar Rp 310,77 triliun per bulan Januari 2022 kemarin. Rasanya, berita tersebut sudah cukup jadi teguran yang keras bagi semua pihak baik masyarakat, pemerintah, maupun pelaku bisnis untuk terus waspada. Selain itu juga mengambil langkah pencegahan demi menekan kerugian dan menjaga keamanan transaksi digital secara nasional maupun global.

Langkah antisipasi dari pihak berwenang

Risiko kejahatan yang terus melonjak tersebut lantas menjadi katalis untuk menciptakan pembatasan dan regulasi yang ketat. Beberapa regulasi yang diberlakukan di Indonesia adalah:

  • Setiap perusahaan yang menyediakan atau mewadahi pertukaran aset kripto wajib memiliki lisensi, jika tidak akan dibekukan dan ditutup secara paksa.
  • Bank Indonesia juga tidak menyetujui atau memperbolehkan kripto untuk menjadi alat pembayaran layaknya uang/normal currency lainnya.
  • OJK juga membatasi setiap PJK dari menyediakan dan memfasilitasi aktivitas jual-beli aset kripto.

Peran Anda dalam mencegah tindak kecurangan aset kripto 

Selain itu, Anda sebagai pebisnis juga perlu melakukan sesuatu guna mengantisipasi jenis-jenis kejahatan yang sudah dibahas tadi dengan cara mengimplementasi beberapa sistem digital guna melindungi perusahaan, nasabah, investor, juga masyarakat yaitu:

  • Implementasi sistem E-KYB
    Know Your Business adalah langkah pengenalan latar belakang atau informasi  menyangkut sebuah perusahaan yang melibatkan sistem teknologi dengan cara memverifikasi kebenaran informasi seperti posisi seorang individu dalam sebuah perusahaan, informasi terkait laporan keuangan, kepemilikan, informasi mengenai modal perusahaaan, juga dokumen penting dari sebuah perusahaan.
  • Implementasi sistem otentikasi biometrik
    Sistem otentikasi biometrik berguna menggantikan penggunaan password atau pin sebagai mekanisme pengamanan atau otentikasi identitas ketika seseorang akan bertransaksi. Dengan begitu, transaksi yang tidak diinisiasi oleh orang tidak berwenang bisa dicegah.

Sistem E-KYB dan sistem otentikasi biometrik yang dibahas sebelumnya hanyalah beberapa alat pencegahan yang bisa Anda implementasikan untuk melindungi perusahaan Anda. Implementasi sistem digital lain seperti sistem tanda tangan digital untuk proteksi ganda bisnis digital Anda. Dapatkan rekomendasi sistem digital yang tepat untuk kebutuhan perusahaan Anda serta pelajari lebih lanjut langsung pada ahli kami dengan menghubungi melalui link berikut https://www.asliri.id/contact-asliri/.

Last modified: October 24, 2022

Close