Written by 10:59 am Blog Views: [tptn_views]

Pencucian Uang: Momok yang bisa diberantas dengan E-KYC

Faktanya, jumlah dana yang terlibat dalam tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme meningkat setiap tahunnya, yang kalau tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian lebih banyak lagi. Bagaimana E-KYC bisa mengantisipasi isu tersebut?

Di era digital ini, institusi keuangan serta perusahaan penyedia jasa keuangan digital sangatlah rentan terhadap risiko tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU PPT). Faktanya, jumlah dana yang terlibat dalam tindakan ini meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut dikarenakan ulah para oknum serakah dengan berbagai tujuan, salah satunya memperkaya diri sendiri. Yang mengejutkan adalah mereka ternyata merupakan oknum-oknum yang tersebar di area tertentu atau posisi yang cukup terpandang. Dengan berbagai cara, mereka berusaha mengelabui dan mengambil keuntungan secara ilegal. Lantas apa dampak dari tindakan ilegal tersebut? Pihak mana saja yang mengalami kerugian, dan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memerangi hal tersebut? Selengkapnya di artikel berikut.

Apa itu pencucian uang?

Menurut Investopedia, pencucian uang adalah proses mendapatkan uang dalam jumlah besar secara ilegal atau dari tindakan atau aktivitas kriminal, contohnya pengedaran obat terlarang, pendanaan terorisme. Uang tersebut lalu dipindahkan ke tempat lain dengan tujuan menyamarkan sumbernya agar terlihat seperti uang yang didapatkan secara legal. Tindakan ini merupakan kejahatan finansial yang dianggap sangat serius dan harus segera diantisipasi atau hentikan.

Berapa banyak jumlah uang yang terlibat dalam tindak pencucian uang setiap tahunnya?

Berdasarkan data dari Kompas.com, kerugian yang ditanggung negara akibat korupsi mencapai 24,4 triliun di tahun 2017, 9,2 triliun di tahun 2018, 12 triliun di tahun 2019. Kemudian, di tahun berikutnya ada sekitar 56,74 triliun (2020) dan naik menjadi 62,93 triliun di tahun 2021 (dataindonesia.id). Tentu saja pihak berwenang tidak tinggal diam. Mereka justru mengerahkan segala upaya agar tindakan tersebut bisa dihentikan. Namun dari sejumlah uang yang sudah dikorupsi, yang berhasil dikembalikan tidak mencapai setengahnya. Sudah diusut pun masih belum ketahuan kemana uang-uang itu berada. Hal ini menandakan ada tindak pencucian uang yang dilakukan untuk menyembunyikan semua uang hasil korupsi tersebut. 

Bagaimana tindak pencucian uang terjadi?

Jika ditilik lebih jauh, umumnya ada beberapa tahap dalam praktik pencucian uang yaitu placement, layering, dan integration (penempatan, pelapisan, dan integrasi). Berikut penjelasan singkatnya:

  • Aktivitas kriminal untuk mendapatkan uang, tahap ini merupakan tahap awal dimana pelaku akan melakukan aktivitas kriminal untuk menghasilkan uang secara ilegal.
  • Placement/penempatan. Di tahap ini, pelaku memindahkan dana ke sistem/institusi/platform finansial untuk menyamarkan sumbernya.
  • Layering/pelapisan: pelaku mencampur dana yang ilegal dengan dana yang berasal dari aktivitas legal untuk menyamarkan sumbernya.
  • Integration/integrasi: uang yang sudah dicuci tersebut ditarik dan digunakan oleh pelakunya.

Sedangkan pada praktiknya ada beberapa modus yang biasanya dilakukan, beberapa diantaranya adalah:

  • Berinvestasi dalam komoditi seperti emas dan berlian
  • Membeli aset berharga seperti rumah, mobil, kapal
  • Berjudi di Kasino
  • Membuat entitas palsu seperti perusahaan

Di area mana saja pencucian uang bisa terjadi?

Faktanya, tindak pencucian uang dapat terjadi hampir di semua jenis sektor. Mengutip hasil assessment dari Bank Indonesia, risiko pencucian uang terbagi menjadi beberapa kategori profesi berdasarkan wilayah geografisnya. Kategori tersebut dinilai memiliki risiko yang cukup tinggi dan dianggap lebih rentan terhadap praktik pencucian uang yaitu:

Dampak pada perekonomian negara, bisnis, dan kesehatan ekosistem digital secara menyeluruh

Secara keseluruhan, tindak pencucian uang yang tidak diantisipasi akan berdampak negatif pada integritas sektor bisnis swasta yang sah, pasar keuangan, hingga hilangnya kontrol pihak pemerintah terhadap kebijakan ekonomi dalam sebuah negara, dengan demikian merusak kestabilan ekonominya. Hal tersebut tentu saja akan berdampak buruk pada bisnis karena jika integritas sebuah negara dinilai buruk, investor asing pun akan urung untuk menanamkan modal di Indonesia/perusahaan nasional. Pastinya, mereka tidak akan mempercayai sebuah negara dan perusahaan yang ada didalamnya, sebesar apapun potensi yang dimilikinya. Tentu saja hal tersebut akan sangat disayangkan. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi, organisasi, serta pihak pemerintah juga akan hilang. Imbasnya, masyarakat jadi tidak mau menggunakan produk finansial sebuah perusahaan. Lantas, perusahaan tidak bisa bertumbuh. Melihat potensi risiko itu, apakah kita sebagai pelaku bisnis hanya berdiam diri saja?

Pencegahan tindak pencucian uang itu tugas semua pihak

Ya, benar. Pencegahan itu bukan hanya tugas pihak berwajib seperti pemerintah saja, tapi tugas semua pihak. Dimulai dari Anda, kami, setiap anggota masyarakat, organisasi, institusi, dan juga pihak pemerintah. Karena, tindak pencucian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa pandang bulu. Pencucian uang bisa terjadi tanpa sepengetahuan kita karena kini cara-cara praktiknya sudah semakin beragam.

Andil Anda sebagai pelaku bisnis dalam memerangi tindak pencucian uang

Pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dilakukan dengan memeriksa identitas dan menilai kelayakan atau potensi risiko setiap individu yang akan diakuisisi sebagai pengguna jasa, nasabah atau juga pelanggan secara cermat. Hal ini dapat dilakukan secara digital dengan mengimplementasikan platform E-KYC dalam proses bisnis. Selain itu, juga dengan mengimplementasi sistem digital onboarding untuk proses registrasi/akuisisi yang bebas hambatan, aman, dan cepat. Anda ingin tahu lebih lanjut tentang E-KYC dan Digital Onboarding dari ASLI RI dan bagaimana kedua produk tersebut bisa mencegah tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme serta mengamankan ekosistem digital dalam bisnis Anda? Hubungi kami disini.

Last modified: September 26, 2022

Close