Dokumen Digital adalah sebuah konsep pengumpulan, penyimpanan dan pengelolaan informasi dalam bentuk cetakan atau gambar elektronik yang dapat dipakai sebagai bukti atau keterangan.
Saat ini penggunaan dokumen digital di Indonesia sudah semakin meluas, ditandai dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki eKTP. Menurut Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), kini ada sudah ada 194,6 juta penduduk Indonesia yang memiliki eKTP (per 31 Desember 2020). Hal ini menunjukan bahwa Indonesia sedang berprogres menuju ekosistem digital.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui pidatonya juga menyampaikan bahwa kini semua lini industri harus masuk dalam digitalisasi, sehingga makin efisien makin kompetitif dan bersaing dengan negara-negara lain.
Berikut adalah beberapa keunggulan dan keuntungan dari menggunakan dokumen digital
- Mengurangi penggunaan ruang untuk menyimpan dokumen atau data fisik
- Efisiensi biaya: meminimalisir biaya yang digunakan untuk mencetak dan menyimpan dokumen fisik
- Aksesibilitas dan kemudahan pencarian data: data yang dikonversikan menjadi digital akan lebih mudah dan cepat untuk diakses dan dicari ketimbang dengan dokumen fisik
- Ramah lingkungan: digitalisasi dokumen akan sangat mengurangi penggunaan kertas dan tinta serta material yang dibutuhkan untuk mencetak dokumen fisik
- Data sharing: data yang sudah dikonversi menjadi digital akan sangat mudah disimpan dan dibagikan kepada orang lain
Contoh atau jenis dokumen digital yang sudah ada di Indonesia adalah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Pernikahan, eKTP. Kedepannya Sertifikat Tanah, Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen lain nya juga akan berganti menjadi digital.
Jika dokumen sudah menjadi digital, otomatis pengesahannya pun juga menjadi digital. Untuk itu, alat pengesahan secara digital atau yang disebut sistem tanda tangan digital dari ASLI RI bisa jadi pilihan Anda. Hubungi kami sekarang juga untuk tahu lebih lanjut.
Last modified: March 3, 2021