Written by 1:11 pm Blog Views: [tptn_views]

14 Bank Diduga Dibobol Oleh PT. SNP Finance

Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI menahan lima orang tersangka yang bertanggung jawab atas kasus pembobolan 14 bank BUMN dan swasta oleh PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance. Polisi menilai adanya penipuan ini diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar 14 triliun rupiah.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Bank Panin yang mengalami kerugian sekitar Rp. 425 miliar. Tersangka melakukan modus pengajuan kredit modal kerja dengan menjaminkan piutang konsumen penjualan perabot rumah secara kredit di Columbia. Dimana 100% saham Colombia dimiliki oleh Citra Prima Mandiri yang merupakan induk usaha dari PT. SNP Finance. Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan PT. SNP memanipulasi daftar kreditur kepada Bank dengan menambah, mengubah dan menggandakan daftar pembiayaan yang kemudian diajukan kepada beberapa Bank.

14 Bank Diduga Dibobol Oleh PT. SNP Finance

Sekretaris Perusahaan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas menyampaikan PT. SNP Finance telah 16 tahun menjadi debitur Mandiri secara tiba-tiba mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena pailit dan akhirnya merugikan Mandiri Rp. 1,2 triliun. Berbeda dengan Bank Central Asian (BCA) Tbk, Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan adanya pencadangan yang cukup sebelum menyalurkan eksposure Rp. 210 miliar kepada PT. SNP Finance.

Pelaku nantinya akan dituntut dengan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan dan atau pencucian uang yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi kepolisian dan Kementerian Keuangan dalam hal penindakan.

Pasalnya izin usaha PT. SNP Finance telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semenjak Mei 2018 dikarenakan pihak perusahaan belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai batas waktu peringatan ketiga. Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila PT. SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Last modified: September 27, 2018

Close