Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan undang-undang perlindungan data demi melindungi data konsumen dengan membahas peraturan tentang kepemilikan data, hak-hak konsumen dan transfer data lintas batas. Menurut laporan, saat ini rancangan undang-undang tersebut masih dalam peninjauan parlemen. Jika RUU tersebut disahkan, maka distribusi data pribadi tanpa persetujuan dapat mengakibatkan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berdasarkan laporan Google, investor dari Singapura Temasek Holdings dan konsultan bisnis global Bain & Company, ekonomi digital Indonesia telah dinyatakan sebagai yang paling cepat berkembang di kawasan APAC, serta diperkirakan akan mencapai $ 130 miliar pada tahun 2025. Dalam konferensi pers Menteri Komunikasi, Johnny G. Plate menyatakan bahwa undang-undang perlindungan data itu penting dan relevan dalam kehidupan global karena ekonomi telah mengubah kehidupan di era digital.
Reuters melaporkan bahwa berdasarkan peraturan, orang perlu memberikan persetujuan eksplisit untuk memberikan data pribadi, termasuk nama, jenis kelamin, kebangsaan, agama, catatan medis, biometrik dan orientasi seksual kepada orang lain. Dalam daftar tagihan, perdagangan data dilarang dan informasi tidak dapat digunakan karena alasan yang tidak disetujui pemiliknya. Pihak yang menggunakan data tanpa persetujuan dapat menghadapi hukuman penjara tujuh tahun atau denda 70 miliar rupiah ($ 5,13 juta).
Pemerintah Asia Tenggara baru-baru ini telah melakukan upaya untuk regulasi konten dan kebijakan pajak dari perusahaan teknologi. Firman Kurniawan, pakar komunikasi digital Universitas Indonesia menjelaskan hal tersebut menunjukkan bahwa kita akan tahu apa yang akan dilakukan (perusahaan digital) terhadap data pribadi kita, untuk apa data akan digunakan dan seberapa berharganya mereka dan apakah kita dapat menariknya. Ignatius Untung, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), menyetujui inisiatif ini dengan alasan perlindungan data akan membuat konsumen merasa lebih berdaya, namun industri harus diberi waktu untuk beradaptasi dengan peraturan baru tersebut.
Pada Oktober 2019, Indonesia memperoleh sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk dokumen perjalanan elektronik atau paspor biometrik.
Sebagai penyedia jasa biometrik, PT ASLI RI menyediakan beberapa macam inovasi solusi biometrik software dan hardware berdasarkan sidik jari, wajah, iris, suara, telapak tangan, hingga kecocokan jejak kaki. Produk dan solusi milik PT ASLI RI telah dipakai selama beberapa tahun oleh aplikasi sipil ataupun forensik, seperti lintas perbatasan, investigasi kriminal, sistem identifikasi nasional, registrasi pemilihan umum, pemeriksaan duplikasi dan verifikasi, penerbitan paspor dan beberapa proyek berskala nasional. Untuk penawaran dan pemesanan segera hubungi kami.
biometrik face recognition indonesia layanan ASLI RI layanan biometrik teknologi biometrik
Last modified: February 18, 2020