Secara terminologi, privasi data berarti sebuah informasi yang terekam (cetak/non cetak) atas izin pemilik data yang bersangkutan.
Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ditetapkan pada tanggal 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016.
Itu berarti privasi data merupakan hal yang menjadi konsen negara dan dinilai krusial. Mengapa demikian?
Jika ditelaah, ada beberapa poin penting yang perlu disimak dan pahami yaitu (menurut laman resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika):
- perundang-undangan tersebut memaparkan bahwa pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses.
- Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya. Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.
- Dalam aturan ini ditegaskan sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.
Mengapa perusahaan perlu mengetahui dan wajib melakukan pengamanan data? Karena perlindungan data menjaga reputasi perusahaan.
Perusahaan atau organisasi apapun perlu menanyakan atau meminta izin/konsen kepada pemilik data dalam kegiatan pengumpulan sebuah data pribadi tanpa paksaan.
Jika perusahaan/organisasi melakukan pengumpulan data secara paksa dan atau tanpa konsen pemiliknya, makan hal itu dinyatakan melanggar perundang-undangan yang berlaku dan bisa dituntut secara hukum. Otomatis hal ini akan berdampak negatif bagi perusahaan, dari segi materi maupun non-materi.
Data yang dikumpulkan tersebut juga wajib untuk diverifikasi terlebih dahulu akurasinya agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dikemudian hari. Hal ini karena bisa saja ada oknum tidak bertanggung-jawab yang melakukan kecurangan dengan memalsukan identitas demi keuntungan ilegal. ASLI RI menyediakan layanan verifikasi otomatis yaitu eKYC) dan menyimpan data tersebut dengan aman dan harus terenkripsi.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai pentingnya keamanan data privasi dan ekosistem digital bagi perusahaan? Hubungi kami sekarang juga!
Last modified: August 9, 2021