Written by 12:26 pm News Views: [tptn_views]

ASLI RI Resmi Tercatat Sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Klaster E-KYC

Pada tanggal 23 Juni 2020, dalam surat yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-168/MS.72/2020, ASLI RI ditetapkan menjadi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster E-KYC.

E-KYC adalah proses dalam sebuah platform yang menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi. Proses ini ditujukan kepada calon nasabah/ nasabah dengan melibatkan data kependudukan yang bersumber dari Dukcapil. E-KYC merupakan salah satu proses yang ada dalam kegiatan digital onboarding, atau pengajuan pembuatan rekening secara online melalui website ataupun aplikasi telepon pintar.

ASLI RI Resmi Tercatat Sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Klaster E-KYC

Klaster E-KYC wajib didapatkan oleh perusahaan yang menyediakan jasa verifikasi dan identifikasi secara digital. Hal ini karena kegiatan verifikasi dan identifikasi tersebut melibatkan informasi masyarakat. Dalam prakteknya, perusahaan tersebut wajib untuk melakukan segala upaya untuk menjaga keamanan informasi tersebut.

Setelah resmi tercatat sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Klaster E-KYC, barulah dapat memberikan jasa/ produk verifikasi dan atau identifikasi yang melibatkan informasi atau data kependudukan tersebut kepada Institusi Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ASLI RI adalah perusahaan keamanan digital terkemuka di Indonesia yang menyediakan serangkaian produk/ jasa verifikasi biometrik. Hubungi kami untuk tahu lebih lanjut.

Last modified: July 9, 2020

Close