Cryptocurrency menjadi topik yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Dimulai dari fluktuasi, jenis kripto yang diperjualbelikan, hingga celotehan figur publik yang dikira bisa mempengaruhi harganya. Kemudian beberapa minggu lalu sebuah topik baru muncul dan membuat masyarakat heboh, yakni mata uang digital yang bukan merupakan Cryptocurrency. Berbeda ataupun tidak, kedua currency tersebut memiliki komponen yang sangat penting yaitu sebuah identitas. Sebelum masuk lebih jauh, berikut penjelasan singkat mengenai kedua currency tersebut.
Digital currency atau mata uang digital adalah uang dalam bentuk digital yang diterbitkan bank sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang digital diatur sedemikian rupa oleh bank sentral meliputi keseluruhan sistemnya, ini juga berarti bank sentral berperan sebagai pihak ketiga atau penengah dalam sebuah transaksi yang dilakukan.
Cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan mata uang yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu dan dinilai sah jika terdaftar atau diawasi oleh badan/organisasi yang diakui resmi oleh negara (contohnya seperti BAPPEBTI di Indonesia). Pada mata uang kripto, tidak ada pihak ketiga yang berperan sebagai regulator, inilah mengapa cryptocurrency disebut memiliki sistem desentralisasi.
Di Indonesia saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto, begitu juga dengan perusahaan yang menjadi platform sebagai media transaksi. Sedangkan untuk mata uang digital, Bank Indonesia mengabarkan kalau saat ini mereka sedang merumuskan pembuatan mata uang digital dengan nama Digital Rupiah. BI juga menegaskan bahwa Cryptocurrency bukanlah mata uang digital melainkan aset digital yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan transaksi.
Melanjut tentang mata uang digital, berikut adalah beberapa poin yang bisa di highlight:
- Seperti mata uang yang sekarang diakui dan digunakan secara sah, mata uang digital akan memiliki kurs yang sama dan stabil bahkan untuk di market dunia.
- Mata uang digital akan dikelola oleh bank sentral yakni Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang.
- Dibutuhkan skema identitas yang ketat dan kuat untuk mencegah kejahatan karena belum diketahui apakah mata uang digital tersebut akan dibuat dengan enkripsi dan blockchain seperti yang ada pada Cryptocurrency atau tidak.
Dari poin-poin diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa identitas memegang komponen yang sangat krusial karena merupakan ujung tombak dari aman atau tidaknya sebuah transaksi. Yaitu 3DID (3 Domain Identity Model) yang kini dinilai menjadi model identitas yang paling aman dan menyeluruh.
Pelajari 3DID dari ASLI RI lebih lanjut sekarang juga.
biometrik Cryptocurrency digital currency face recognition layanan ASLI RI layanan biometrik
Last modified: May 19, 2022