Tren kerja hibrida atau hybrid working telah menjadi norma baru di Indonesia pada tahun 2022. Hybrid working didefinisikan sebagai kombinasi model bekerja, dimana karyawan akan hadir dan bekerja di kantor dan bekerja di rumah atau lokasi lainnya selama beberapa hari secara bergantian.
Namun demikian, tren tersebut ternyata berisiko bagi proses bisnis, jika tidak didukung dengan sistem teknologi yang mumpuni. Sebelum melanjut pembahasannya, simak ulasan berikut.
Survei Membuktikan Ada Lebih Banyak Orang Memilih Hybrid Working.
Sebuah survei dari Katadata.co.id membuktikan bahwa sebanyak 54% pekerja kini lebih memilih untuk memiliki kombinasi model kerja tersebut. Demikian juga dengan survei mandiri yang kami lakukan secara online.
Sebanyak 74% responden mengatakan bahwa mereka lebih memilih untuk memiliki jadwal kerja hibrida, diikuti oleh 19% responden yang memilih untuk sepenuhnya WFH, dan 7% yang memilih untuk sepenuhnya bekerja di kantor (WFO).
Tidak hanya bagi pekerja kantoran saja, bagi mereka yang berprofesi sebagai pebisnis pun, lebih memilih untuk bekerja secara hybrid dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Manfaat Hybrid Working & Tantangannya.
Dari penjelasan diatas, bisa ditarik kesimpulan kalau jadwal kerja kombinasi atau hybrid working memang dianggap memberikan lebih banyak manfaat ketimbang model kerja lainnya.
Beberapa diantaranya adalah fleksibilitas, hemat waktu dan biaya, terjaganya keseimbangan kehidupan dan kerja, lebih efektif dan produktif, serta tingkat stress yang minim. Hybrid working kelihatannya menjadi hal yang sangat menjanjikan dan menguntungkan, baik untuk perusahaan dan karyawan.
Kendati demikian, ada juga yang beranggapan kalau hybrid working justru menyulitkan dan menghambat kinerja. Alasannya adalah karena hilangnya interaksi secara langsung yang dinilai sangat penting dalam bekerja.
Apapun model kerjanya, tidak ada yang benar atau salah. Kami pun di ASLI RI memberlakukan model kerja hybrid serta memperbolehkan mereka yang memilih untuk tetap bekerja di kantor setiap hari. Hanya saja semua ini tetap membutuhkan sistem teknologi yang bisa mendukung proses bisnis agar tetap berjalan lancar.
Jika tidak, bayangkan saja ketika sedang mengerjakan proyek penting dan penyelesaiannya terhambat berminggu-minggu. Alasannya adalah karena surat persetujuan belum bisa ditandatangani oleh pimpinan. Padahal, deadline sudah di depan mata. Konyol, tapi terjadi, dan membuat kita putus asa.
Ternyata Ini Solusinya.
Proyek yang terhambat tidak serta-merta berarti kita tidak mengeluarkan biaya lebih. Bisa saja perusahaan kehilangan proyek tersebut karena momentum yang terlewat. Hal ini bisa membuat perusahaan merugi atau istilahnya bocor halus karena penundaan itu.
Kabar baiknya, hal tersebut bisa dicegah dengan sistem tanda tangan digital. Dengan menggunakan sistem tersebut, kita bisa menandatangani dokumen dimanapun dan kapanpun.
Lebih lagi, sistem tanda tangan digital memungkinkan pekerjaan kita jadi lebih praktis karena tidak perlu lagi membawa atau mengirim dokumen fisik, serta tidak ada risiko dokumen rusak atau palsu.
Ini karena sistem tanda tangan digital dari ASLI RI dirancang dengan teknologi kriptografi kunci publik atau kriptografi asimetris. Selain itu, penyelenggara sistem tanda tangan juga sudah menjadi PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang berinduk ke KOMINFO.
Artinya, penyelenggara sistem tanda tangan tersebut adalah entitas yang terpercaya dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ingin tahu lebih lanjut tentang sistem tanda tangan digital? Hubungi kami sekarang juga.
2022 digital signature hybrid working PSrE tanda tangan digital technology
Last modified: May 19, 2022