Di era serba digital ini, kejahatan siber bukanlah hal yang asing di telinga kita. Sudah banyak sekali kasus yang terjadi sepanjang pandemi berlangsung. Oleh karena itu, tidak heran kalau tujuan suatu bisnis bukanlah hanya mengejar keuntungan atau perbesaran bisnis, tapi juga menjaga keamanan bisnis tersebut agar terhindar dari kejahatan siber. Salah satu langkah antisipasi yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengenali calon mitra bisnis dan calon pelanggan Anda melalui sistem digital pintar. Gunanya untuk mengetahui kebenaran dari identitas mereka sesuai dengan data yang tertera di basis data pemerintahan.
Sistem pintar ini bernama Electronic Know Your Customer (E-KYC) yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seorang calon pelanggan atau nasabah secara digital. Namun, tidak semua perusahaan bisa memberikan solusi E-KYC, hanya yang memenuhi prinsip tertentu, seperti CDD (Customer Due Diligence), khususnya Penyedia Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat PJK). Lalu, apa itu E-KYC, manfaat yang didapat dalam mengimplementasikannya, bagaimana mekanismenya dan perusahaan mana saja yang menyediakan E-KYC? Simak selengkapnya di artikel berikut.
Apa itu E-KYC?
E-KYC adalah singkatan dari electronic know your customer atau pengenalan nasabah/calon nasabah secara elektronik/digital. Lebih lanjut lagi, menurut POJK, eKYC adalah “platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap calon nasabah/nasabah dengan menggunakan data kependudukan yang bersumber dari DUKCAPIL”. Seperti yang sudah disebutkan di paragraf sebelumnya, penggunaan platform E-KYC berarti menerapkan prinsip CDD yang menjadi kewajiban bagi perusahaan, khususnya PJK. Hal tersebut tertuang dalam pasal 2 POJK No.23-POJK.01-2019 dengan bunyi seperti berikut:
“PJK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels)”.
Kewajiban ini tentu saja bertujuan untuk menjaga ekosistem digital perusahaan PJK agar tetap aman. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, PJK yang dimaksud adalah
- Penyedia jasa keuangan di sektor perbankan, penyedia jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan penyedia jasa keuangan di sektor industri keuangan non bank.
- PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang selanjutnya disingkat BPR, dan bank pembiayaan rakyat syariah yang selanjutnya disingkat BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan.
- PJK di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
- PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura (PMV), perusahaan
- pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pegadaian, lembaga keuangan mikro (LKM), dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Industri Keuangan Non Bank.
Penting untuk diketahui, E-KYC itu membantu PJK untuk lebih mengenal nasabahnya serta kebutuhan mereka secara spesifik.
Manfaat E-KYC dalam proses bisnis
Pengimplementasian E-KYC memberikan banyak sekali manfaat bagi perusahaan, beberapa diantaranya adalah:
- Meminimalisir penggunaan kertas, interaksi fisik atau dokumentasi fisik karena semua data yang digunakan berbentuk digital. Hal tersebut ternyata secara langsung membantu perusahaan mematuhi regulasi pengamanan dokumen umum atau General Data Protection Regulation (GDPR) karena menyimpan lebih sedikit data personal milik calon nasabah.
- Meningkatkan kepuasan pada pengalaman calon nasabah dengan memangkas penggunaan waktu yang diperlukan untuk melakukan proses registrasi
- Menjadi relevan dan menarik lebih banyak calon nasabah baru dengan keunggulan yang seperti kemudahan dan fleksibilitas karena prosesnya yang serba digital dan berjalan secara real-time
- Memangkas biaya ekstra, seperti kertas, ongkos kirim, operational, venue, dan tenaga untuk mengerjakan proses pendaftaran
- Meningkatkan keamanan ekosistem digital
Dengan E-KYC, identitas setiap calon nasabah dinilai, diverifikasi, dan dievaluasi secara akurat sehingga potensi pembuatan akun bodong atau praktik identity spoofing bisa dicegah. - Dukung program AML-CTF (anti money laundering and counter terrorism financing
E-KYC juga mencegah perusahaan mengakuisisi individu yang memiliki potensi terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU TPPT) sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan yang juga sudah disebutkan di paragraf sebelumnya.
Bagaimana cara E-KYC bekerja?
Proses E-KYC dimulai dengan mengumpulkan data calon nasabah/nasabah yang kemudian dinilai atau dievaluasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengumpulan data secara otomatis dengan sistem OCR
- Pengambilan data biometrik dengan foto selfie (swafoto)
- Deteksi liveness
- Verifikasi biometrik
- Pencocokan dengan database milik pemerintah melalui API
Setelah itu hasil verifikasi akan muncul dalam bentuk “true” atau “false”. Keseluruhan proses E-KYC ini terjadi secara digital dalam waktu yang sangat singkat yaitu dibawah hitungan lima detik, sehingga perusahaan bisa mengakuisisi lebih banyak calon nasabah/pengguna dalam waktu yang singkat.
Teknologi terkemuka dalam E-KYC
E-KYC dari ASLI RI dirancang dengan teknologi canggih berbasis artificial intelligence serta beberapa sistem teknologi di dalamnya yaitu sistem OCR (optical character recognition), Auto Face Crop untuk membantu melancarkan proses verifikasi biometrik, sistem liveness detection yang berguna untuk mencegah spoofing, dan sistem verifikasi biometrik yang dicocokkan langsung ke database Dukcapil. Semua teknologi dan fitur inilah yang mendukung dan memastikan proses pengenalan identitas secara cepat, real-time, bebas hambatan dan digital.
Perusahaan Penyedia sistem E-KYC di Indonesia
Penerapannya yang bersifat wajib, kini sudah ada banyak perusahaan yang menyediakan sistem E-KYC di Indonesia, salah satunya adalah ASLI RI – startup teknologi asal Indonesia yang menyediakan solusi digital terbaik seperti E-KYC, E-KYB, Digital Onboarding, Liveness Detection, OCR, Auto Face Crop, dan sistem profiling otomatis CAAS (Customer Automated Acquisition System). Selain itu, karena perannya yang krusial dalam memerangi pemalsuan identitas, tindak pencucian uang serta pendanaan terorisme, sistem E-KYC harus bersumber dari penyedia yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dibawah klaster E-KYC, untuk mencegah risiko conflict of interest atau manipulasi.
FYI, ASLI RI sudah tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dibawah klaster E-KYC, serta sudah memiliki izin terkait pemanfaatan data kependudukan dari Dukcapil secara resmi dalam layanan verifikasi Customer Due Diligence.
Di era serba digital ini, kita harus lebih cepat dan pintar dari para oknum licik agar tidak jatuh kedalam perangkap dan jadi korban. Di sisi lain, kita juga harus bisa menjadi relevan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Kedua hal ini dapat Anda dapatkan dengan mengadopsi teknologi canggih yang tepat sasaran, seperti E-KYC dari ASLI RI. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau sampaikan pertanyaan Anda mengenai E-KYC di Indonesia lewat link berikut https://www.asliri.id/contact-asliri/.
apa itu cdd E-KYC e-kyc adalah e-kyc dukcapil e-kyc indonesia e-kyc ojk e-kyc platform e-kyc software kyc verifikasi biometrik
Last modified: October 24, 2022